Anggota Dprd Dipilih Dari Setiap Provinsi Melalui

Anggota Dprd Dipilih Dari Setiap Provinsi Melalui

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid mengusulkan agar Pilkada di tingkat provinsi dipilih melalui DPRD masing-masing provinsi bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena pencoblosan serentak menelan anggaran besar.

Menurut dia, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024. Misalnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun untuk Pilkada Jawa Barat, belum lagi ditambah biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit," kata Jazilul di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Dia mengatakan bahwa otonomi daerah sejatinya diberikan kepada kabupaten/kota sehingga Pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pilkada secara langsung di tingkat provinsi harus dievaluasi.

Jazilul mengemukakan bahwa demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk partisipasi. Kendati demikian, penggunaan anggaran harus tetap menjadi perhatian.

Persoalan biaya politik itu, kata dia, harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik. Dia mengatakan pembahasan itu bisa pada momen revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law, yang menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

Selain pemilihan gubernur melalui DPRD, dia juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpres) agar tidak bersamaan.

Ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak menyebabkan calon anggota DPR RI luput dari perhatian masyarakat. Pasalnya, pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden.

Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotaan partai. Pemecatan Sekretaris Badan Sanksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi itu berdasarkan surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.

Surat keputusan pemecatan Akmaluddin dari anggota partai besutan Megawati Soekarno Putri ini dikeluarkan DPP PDIP pada 13 September 2024 dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangan pemecatan karena Akmaluddin telah melakukan penghianatan terhadap partai dan dianggap menjadi insiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Dampak dari PSU itu, PDIP harus kehilangan satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batanghari-Muaro Jambi pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Akmaluddin juga dianggap telah melakukan perbuatan tercela berupa peggelapan dan penipuan serta penyalahgunaan kewenangan dan menjatuhkan kehormatan, kewajiban dan citra partai di mata masyarakat berupa pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat.

"Oleh karenanya, DPP Partai memandnag perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan DPP PDIP. (aiz)

Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Kabupaten PPU & Kabupaten Paser

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Barat & Kabupaten Mahakam Ulu

Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, & Kabupaten Berau